Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 1 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) UNDANG-UNDANG ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. (2) Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila: a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Pasal 5 …
Your Correction