Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 1 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang LANDAS KONTINEN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kecuali dalam hal tidak diatur secara khusus oleh UNDANG-UNDANG lain, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) barang siapa tidak mematuhi: a. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 4 UNDANG-UNDANG ini; b. Ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH yang ditetapkan berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 8 UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction