Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 1 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang LANDAS KONTINEN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Dalam melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam di landas kontinen harus diindahkan dan dilindungi kepentingan-kepentingan: a. Pertahanan dan keamanan nasional; b. Perhubungan; c. Telekomunikasi dan transmisi listrik dibawah laut; d. Perikanan; e. Penyelidikan … e. Penyelidikan oceanografi dan penyelidikan ilmiah lainnya; f. Cagar alam. (2). Dalam hal-hal terdapat perselisihan-perselisihan antara kepentingan kepentingan tersebut dalam ayat (1) pasal ini mengenai pemanfaatan sumber-sumber kekayaan alam di landas kontinen INDONESIA,akan diselesaikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (3). Apabila terjadi hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini, Pemerintah dapat menghentikan untuk sementara waktu pengusahaannya atau dapat mencabut lain usaha yang bersangkutan.
Your Correction