Correct Article 8
UU Nomor 1 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang LANDAS KONTINEN INDONESIA
Current Text
(1).
Barang siapa melakukan eksplorasl eksploitasi dan penyelidikan ilmiah sumber-sumber kekayaan lain di landas kontinen INDONESIA, diwajibkan mengambil langkah-langkah untuk:
a. Mencegah terjadinya pencemaran air laut di landas kontinen INDONESIA dan udara diatasnya;
b. Mencegah meluasnya pencemaran dalam hal terjadi pencemaran.
(2).
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang berhubungan dengan pencemaran air laut di landas kontinen INDONESIA dan udara diatasnya dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pencegahan dan penanggulangannya akan diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
BAB VI …
Your Correction
