Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 1 Tahun 1972 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan kepada tahun anggaran 1973/1974 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1973/1974. (2). Saldo … (2). Saldo-anggaran-lebih tahun 1972/1973 ditambahkan kepada dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1973/1974. (3). PERATURAN PEMERINTAH yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1972/1973. (4). Sisa Kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974, terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan. (5). PERATURAN PEMERINTAH yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I tahun anggaran 1973/1974.
Your Correction