Correct Article 3
UU Nomor 1 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971 tentang PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta, pada tanggal 10 Maret 1971, PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEHARTO Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 10 Maret 1971.
Sekretaris Negara Republik INDONESIA, ALAMSJAH Letnan Jenderal T.N.I.
Your Correction
