Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 30
UU Nomor 1 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Hal-hal yang belum diatur dalam UNDANG-UNDANG ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah. BAB XIII…
Your Correction
Hal-hal yang belum diatur dalam UNDANG-UNDANG ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah. BAB XIII…
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion