Correct Article 23
UU Nomor 1 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Current Text
(1) Dalam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja sama antara modal asing dengan modal nasional dengan Mengingat ketentuan dalam pasal 3.
(2) Pemerintah MENETAPKAN lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk- bentuk dan cara-cara kerja sama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.
Your Correction
