Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 1 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja sama antara modal asing dengan modal nasional dengan Mengingat ketentuan dalam pasal 3. (2) Pemerintah MENETAPKAN lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk- bentuk dan cara-cara kerja sama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.
Your Correction