Correct Article 19
UU Nomor 1 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Current Text
(1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asli dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk:
a. keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak- pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain di INDONESIA;
b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di INDONESIA;
c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
d. penyusutan atas alat-alat perlengkapan tetap;
e. kompensasi...
e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.
(2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
Your Correction
