Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 1 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan- pungutan lain tersebut dalam pasal 15 dilakukan dengan Mengingat prioritas mengenai bidang-bidang usaha sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5. (2) Selain... (2) Selain kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain tersebut dalam ayat (1) pasal ini maka dengan PERATURAN PEMERINTAH dapat diberikan tambahan kelonggaran- kelonggaran itu kepada sesuatu perusahaan modal asing yang sangat diperlukan bagi pertumbuhan ekonomi.
Your Correction