Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 1 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada perusahaan-perusahaan modal asing diberikan kelonggaran- kelonggaran perpajakan dan pungutan lainnya sebagai berikut: a. Pembebasan dari: 1. Pajak perseroan atas keuntungan untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat usaha tersebut mulai berproduksi; 2. Pajak dividen atas bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham, sejauh laba tersebut diperoleh dalam jangka waktu yang tidak melebihi waktu 5 (lima) tahun dari saat usaha tersebut dimulai berproduksi.; 3. Pajak perseroan atas keuntungan termaksud dalam pasal 19 sub a, yang ditanam kembali dalam perusahaan bersangkutan di INDONESIA, untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat penanaman kembali; 4. Bea… 4. Bea masuk pada waktu pemasukan barang-barang perlengkapan tetap ke dalam wilayah INDONESIA seperti mesin-mesin, alat-alat kerja atau pesawat-pesawat yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan itu; 5. Bea Meterai Modal atas penempatan modal yang berasal dari penanaman modal asing. b. Keringanan: 1. Atas pengenaan pajak perseroan dengan suatu tarip yang proporsionil setinggi-tingginya lima puluh perseratus untuk jangka waktu yang tidak melebihi 5 (lima) tahun sesudah jangka waktu pembebasan sebagai yang dimaksud dalam ad a, angka 1 tersebut diatas; 2. Dengan cara memperhitungkan kerugian yang diderita selama jangka waktu pembebasan yang dimaksud pada huruf a angka 1, dengan keuntungan yang harus dikenakan pajak setelah jangka waktu tersebut diatas; 3. Dengan mengizinkan penyusutan yang dipercepat atas alat-alat perlengkapan tetap.
Your Correction