Correct Article 12
UU Nomor 1 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING
Current Text
Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban, menyelenggarakan dan/atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam dan/atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara INDONESIA dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warganegara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warganegara INDONESIA.
Your Correction
