Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 1 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara INDONESIA kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11.
Your Correction