Correct Article 10
UU Nomor 1 Tahun 1963 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA ATAS BEBERAPA JENIS BARANG (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 49), MENJADI UNDANG-UNDANG
Current Text
(1) Pelanggaran dari ketentuan-ketentuan UNDANG-UNDANG ini atau peraturan-peraturan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini dikenakan hukuman administratip berupa denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
(2) Barang-barang yang terhadapnya dilakukan pelanggaran itu, termasuk bungkusannya disita dengan tidak mengindahkan apakah barang-barang itu kepunyaan terhukum atau tidak,
(3) Ketentuan pasal 7 dan pasal 8 UNDANG-UNDANG ini berlaku pula terhadap hukuman administratip termaksud pada ayat (1) pasal ini.
Your Correction
