Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 1 Tahun 1963 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA ATAS BEBERAPA JENIS BARANG (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 49), MENJADI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Disamping pemungutan cukai alkohol sulingan berdasarkan pasal I dari UNDANG-UNDANG Cukai Alkohol Sulingan (Lembaran Negara tahun 1898) No. 90) sebagaimana telah diubah dan ditambah dipungut Sumbangan Wajib Istimewa sejumlah lima ratus rupiah setiap hektoliter, yang mengandung lima puluh liter alkohol pada suhu lima belas derajat dari pengukur suhu yang berpembagian seratus. (2) Semua ketentuan dari UNDANG-UNDANG Cukai Alkohol Sulingan tersebut mengenai pemungutan, pengembalian dan pembebasan Cukai Alkohol Sulingan berlaku terhadap Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini. Pasal 3. … Pasal 3. (1) Atas minuman-minuman keras yang mengandung alkohol, baik yang diperoleh dengan jalan menyuling ataupun dengan jalan meragikan, seperti whisky, cognac, jenever, anggur (termasuk champagne) data sebagainya, yang diimpor untuk dipakai kedalam daerah pabean INDONESIA, dipungut "Sumbangan Wajib Istimewa" sejumlah : a. enam puluh rupiah setiap botol yang berisi tidak lebih dari 0,4 liter; b. seratus rupiah setiap botol yang berisi lebih dari 0,4 liter, tetapi tidak lebih dari satu liter; c. seratus rupiah setiap liter apabila diimpor dalam kemasan yang lebih dari satu liter atau dalam curahan, umpamanya dalam tahang dan sebagainya. (2) Semua ketentuan dari atau berdasarkan UNDANG-UNDANG Tarip Bea INDONESIA (Lembaran-Negara tahun 1924 No. 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah mengenai pemungutan, pengembalian dan pembebasan bea masuk berlaku terhadap Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini. Pasal 4. (1) Atas minuman-minuman gazeuse, sirup, saribuah, anggur dan sebagainya, yang tidak mengandung alkohol dan diimpor untuk dipakai kedalam daerah pabean INDONESIA dipungut "Sumbangan Wajib Istimewa" sejumlah sebagai ditetapkan dalam pasal 6 dari UNDANG-UNDANG ini. (2) Semua ketentuan dari atau berdasarkan UNDANG-UNDANG Tarip Bea INDONESIA (Lembaran-Negara tahun 1924 No. 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah mengenai pemungutan, pengembalian dan pembebasan bea masuk berlaku terhadap Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini. (3) Atas … (3) Atas minuman-minuman gazeuse, sirup, saribuah, anggur dan sebagainya yang dihasilkan didalam daerah pabean INDONESIA, baik yang mengandung ataupun yang tidak mengandung alkohol dipungut "Sumbangan Wajib Istimewa" sejumlah sebagai ditetapkan dalam pasal 6 dari UNDANG-UNDANG ini. (4) Menteri Urusan Pendapatan, Pembiaayaan dan Pengawasan MENETAPKAN peraturan-peraturan lebih lanjut tentang cara pemungutan, pengembalian dan pembebasan Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksudkan dalam ayat (3) pasal ini.
Your Correction