Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 1 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang PENGHAPUSAN TANAH-TANAH PARTIKELIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sebagaimana telah dinyatakan di dalam Penjelasan Umum Bab III No. 9 maka ketentuan-ketentuan dalam pasal ini bermaksud untuk mengusahakan, agar supaya likuidasi tanah-tanah partikelir dapat dijalankan secara teratur dan bekas tanah-tanah kongsi yang telah menjadi tanah Negara itu dapat dipergunakan menurut rencana, serta tiada menjadi obyek penyerobotan. Mengenai sengketa-sengketa tanah yang ada pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini antara tuan-tuan tanah dan rakyat, dapat ditunjuk pada azas hukum pidana yang terletak dalam pasal 1 K.U.H. Pidana dan pasal 14 ayat 2 U.U.D.S., bahwa "tiada seorangpun boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi hukuman, kecuali karena suatu aturan yang ada dan berlaku terhadapnya", artinya aturan hukuman itu harus sudah ada pada waktu perbuatan yang dilarang itu dilakukan, dengan lain perkataan pasal 10 UNDANG-UNDANG ini tidak berlaku bagi sengketa-sengketa yang sedang diselesaikan. Ayat (1). Sekedar pemilik bertindak atau bertingkah-laku dalam rangka penunaian wajib sesuai pasal 5 ayat 2 UNDANG-UNDANG ini, maka ia tidak perlu izin dari Menteri Agraria. Mengenai "mempunyai bangunan-bangunan", bukanlah menjadi soal apakah bangunan-bangunan itu dipakai atau ditempati sendiri atau tidak. Ayat (2). Tidak memerlukan penjelasan. Ayat (3). Kepercayaan yang diberikan kepada pemilik sesuai pasal 4 ayat 2 UNDANG-UNDANG ini sebaliknya mudah sekali dapat disalah-gunakan untuk menghambat dan mempersukar pelaksanaan likuidasi. Oleh karena itu maka tidaklah selayaknya, bahwa pemilik yang bersalah melakukan perbuatan-perbuatan demikian itu akan mendapat jaminan-jaminan yang sama seperti pemilik-pemilik tanah-tanah partikelir lainnya yang mentaati ketentuan-ketentuan UNDANG-UNDANG ini, khususnya jaminan ganti-kerugian yang diatur dalam pasal 8. Ayat (4). Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 11. Pasal ini untuk menjamin lancarnya likuidasi. Pengalaman menunjukkan bahwa lembaga ("rechtsmiddel") banding, kasasi dan grasi banyak disalah-gunakan hanya untuk menunda pelaksanaan putusan pidana. Boleh dikatakan bahwa permohonan banding, kasasi atau grasi yang berhasil baik, adalah merupakan kekecualian yang jarang terjadi.
Your Correction