Correct Article 2
UU Nomor 1 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1954 tentang PENETAPAN UNDANGUNDANG DARURAT NO 11 TAHUN 1952 TENTANG PENGUBAHAN DAN PENAMBAHAN DARI QUOTORDONNANTIE OP DE VENNOOTSCHAPSBELASTING 1925QUOT YANG MEMBERIKAN PULA ATURAN KELENGKAPAN LEBIH LANJUT MENGENAI PAJAK INI LEMBARANNEGARA NO 83 TAHUN 1952 SEBAGAI UNDANGUNDANG
Current Text
(1) Mengenai perusahaan-perusahaan, darimana didapat laba yang dikenakan pajak menurut Pasal 1 ayat 1 dari "Ordonnantie op de Vennootschapsbelasting 1925", maka oleh atau dari pihak pengurus dari perseroan perkumpulan Maskapai lembaga atau badan yang bersangkutan wajib disusun suatu neraca, yang menunjukkan bagian-bagian yang aktip dan pasip dari kekayaan perusahaan dan nilai dari sudut perusahaan yang harus diberikan pada bagian-bagian tersebut keduanya menurut keadaan pada permulaan dari suatu masa, dimana termasuk tanggal 11 Maret 1950.
(2) Menteri Keuangan MENETAPKAN peraturan tentang bagian-bagian dari kekayaan yang harus diperhatikan untuk dimasukkan dalam neraca yang dimaksudkan pada ayat 1 dan tentang nilai dari sudut perusahaan yang harus diberikan terhadap bagian-bagian itu.
(3) Neraca yang dimaksudkan pada ayat 1 merupakan pokok pangkal untuk menghitung laba guna pungutan pajak perseroan mengenai masa-masa yang berakhir sesudah 10 Maret 1950.
(4) Penetapan daripada pengenaan-pengenaan pajak untuk masa-masa seperti yang dimaksudkan pada ayat 3 oleh Menteri Keuangan dapat diserahkan kepada penjabat yang lain daripada Kepala Inspeksi Keuangan yang wenang menurut pasal-
Pasal 20 sampai dengan 22 dan menurut Pasal 32 dari ordonan-si. Dalam hal ini untuk pelakuan dari pada pasal 22 ayat 2,
Pasal 24, Pasal 27 ayat 2, Pasal 31 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2 dari ordonansi maka Kepala Inspeksi Keuangan yang wenang diganti dengan penjabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(5) Pengenaan-pengenaan pajak yang ditetapkan menurut Pasal 4 dikirimkan kepada Kepala Inspeksi Keuangan yang wenang, yang memperlakukan ketetapan- ketetapan pajak itu seperti yang ditentukan pada Pasal 35 dari ordonansi dan yang mengurus penagihannya.
Your Correction
