Correct Article 29
UU Nomor 1 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA
Current Text
1. Apabila menurut UNDANG-UNDANG suatu daerah-bagian perselisihan, yang dimaksudkan dalam Pasal 67 Konstitusi dalam tingkatan kesatu harus diputuskan oleh Pengadilan tertinggi dari daerah-bagian itu, maka oleh salah satu pihak dapat dimohonkan supaya pemeriksaan perkara diulangi oleh Mahkamah Agung INDONESIA.
2. Untuk itu maka pejabat yang bersangkutan sebagai yang tersebut dalam Pasal 22 ayat (2), harus memajukan kepada Mahkamah Agung suatu suat permohonan, yang antara lain memuat hal-hal yang menjadi dasar permohonan dan hal-hal yang dimohonkan supaya diputuskan.
3. Surat permohonan ini harus disampaikan dalam waktu satu bulan, terhitung dari hari pemberitahuan putusan dalam tingkatan pertama kepada pemohon, ke kepaniteraan pengadilan tertinggi daerah-bagian yang MEMUTUSKAN dalam tingkatan pertama, disertai dengan surat-surat yang dianggap perlu.
4. Panitera pengadilan itu mengirimkan suatu turunan surat permohonan kepada pihak lawan, yang harus mengirimkan surat jawaban kepada Panitera tersebut dalam waktu satu bulan setelah menerima turunan itu 5. Kemudian dikirimkan oleh Panitera tersebut semua surat-surat yang bersangkutan, terhitung surat catatan dari persidangan pemeriksaan dan turunan dari putusan pada tingkatan pertama, kepada Mahkamah Agung.
6. Mahkamah Agung memutus perkaranya pada tingkatan kedua dan juga terakhir, berdasar atas surat- surat yang dikirimkan itu, jika perlu setelah meminta penjelasan seperlunya dari kedua belah pihak.
Your Correction
