Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 1 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Surat putusan ditanda tangani oleh para Hakim yang turut MEMUTUSKAN dan oleh Panitera yang turut bersidang waktu putusan diumumkan. 2. Turunan surat putusan ini dikirimkan oleh Panitera kepada kedua belah pihak.
Your Correction