Correct Article 27
UU Nomor 1 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA
Current Text
Sebelum mengambil putusan, maka Mahkamah Agung dapat mendengarkan siapapun juga dan dapat juga memerintahkan penyerahan surat-surat yang diperlukan oleh siapapun.
Your Correction
