Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 1 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jika perlu membuktikan kebenaran sesuatu yang dimajukan oleh suatu pihak, maka menetapkannya cara pembuktian dan kekuatan alat-alat pembukti diserahkan kepada kebijaksanaan Mahkamah Agung.
Your Correction