Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 1 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Dalam hal-hal yang menurut Pasal-pasal 48 dan 67 Konstitusi Republik INDONESIA Serikat harus diputus oleh Mahkamah Agung dalam tingkatan kesatu dan juga terakhir, maka pemeriksaan perkara perihal ketatanegaraan itu dimulai dengan memajukan surat permohonan kepada Mahkamah Agung yang antara lain memuat hal-hal yang menjadi dasar permohonan hal-hal, supaya diputuskan. 2. Surat permohonan itu dimajukan untuk Pemerintah Republik INDONESIA Serikat oleh atau atas nama Jaksa Agung pada Mahkamah Agung INDONESIA; untuk Pemerintah daerah-bagian oleh Kepala Kejaksaan pada Pengadilan tertinggi daerah-bagian itu dan untuk Swapraja oleh Pemerintah pusat daerah Swapraja yang bersangkutan atau oleh yang berhak mewakili Pemerintah itu menurut kuasa yang dilampirkan.
Your Correction