Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 1 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jika keadaan memaksa, maka Mahkamah Agung dapat MENETAPKAN haknya untuk sesuatu atau beberapa daerah pengawasan yang termaksud dalam Pasal 12 supaya dijalankan oleh Pengadilan Tinggi masing- masing untuk daerah hukum yang bersangkutan. Bagian 2. Kekuasaan mengadili.
Your Correction