Correct Article 13
UU Nomor 1 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA
Current Text
Jika keadaan memaksa, maka Mahkamah Agung dapat MENETAPKAN haknya untuk sesuatu atau beberapa daerah pengawasan yang termaksud dalam Pasal 12 supaya dijalankan oleh Pengadilan Tinggi masing- masing untuk daerah hukum yang bersangkutan.
Bagian 2.
Kekuasaan mengadili.
Your Correction
