Correct Article 12
UU Nomor 1 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA
Current Text
1. Mahkamah Agung INDONESIA melakukan pengawasan tertinggi atas pengadilan-pengadilan federal, atas pengadilan-pengadilan tertinggi daerah-bagian dan - selama tidak diadakan pengawasan tertinggi oleh suatu daerah bagian - juga atas pengadilan-pengadilan lain daerah bagian itu.
2. Mahkamah Agung menyelenggarakan akan berlakunya peradilan dengan saksama dan seyogya.
3. Tingkah-laku perbuatan (pekerjaan) pengadilan-pengadilan tersebut dan para Hakim di pengadilan- pengadilan itu diawasi dengan cermat oleh Mahkamah Agung. Guna kepentingan jawatan maka untuk itu Mahkamah Agung berhak memberi peringatan-peringatan, teguran dan petunjuk-petunjuk yang dipandang perlu dan berguna kepada pengadilan-pengadilan dan para Hakim tersebut, baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran.
4. Mahkamah Agung berkuasa meminta segala keterangan, pertimbangan dan nasehat dari segenap pengadilan, juga dari pengadilan tentara, dan dari para Hakim, begitu pula dari Jaksa Agung dan dari para pegawai lainnya yang diserahi penuntutan perkara pidana. Guna ini Mahkamah Agung berhak pula memerintahkan penyerahan atau pengiriman surat-surat yang bersangkutan dengan perkara-perkara yang akan dipertimbangkan.
Your Correction
