Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 1 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Para Hakim Mahkamah Agung dapat dipecat: ke 1. apabila mereka dihukum penjara, tutupan atau kurungan karena menjalankan kejahatan; ke 2. apabila mereka jatuh pailit atau dimasukkan penjara karena tidak membayar hutangnya; ke 3. karena kelakuan tidak baik atau tidak sopan atau selalu alpa dalam jabatannya; ke 4. apabila mereka melanggar larangan tersebut dalam pasal 8 UNDANG-UNDANG ini. 2. Pemecatan ini dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
Your Correction