Correct Article 8
UU Nomor 1 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA
Current Text
Para Hakim, Panitera dan Panitera-pengganti Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan para Jaksa Agung Muda dilarang memberi nasehat atau pertolongan yang bersifat memihak kepada yang berkepentingan dalam perkara yang sedang diperiksa atau dapat dikirakirakan akan diperiksa di muka Mahkamah Agung.
Your Correction
