Correct Article 3
UU Nomor 1 Tahun 1945 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang PERATURAN MENGENAI KEDUDUKAN KOMITE NASIONAL DAERAH
Current Text
Oleh Komite Nasional Daerah dipilih beberapa orang, sebanjak-banjaknja 5 orang sebagai Badan Executief, jang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah mendjalankan Pemerintahan sehari-hari dalam daerah itu.
Your Correction
