Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 6 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi mengacu pada: a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; b. pedoman bidang Penataan Ruang; dan c. rencana pembangunan jangka panjang daerah. (2) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi harus memperhatikan: a. perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi Penataan Ruang provinsi; b. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi; c.keselarasan... c. keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten I kota; d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; e. rencana pembangunan jangka panjang daerah; f. Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi yang berbatasan; dan g. Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota. 13. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction