Correct Article 20
UU Nomor 6 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG
Current Text
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah nasional;
b. rencana Struktur Ruang Wilayah nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait dengan Kawasan Perdesaan dalam Wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana utama;
c. rencana Pola Ruang Wilayah nasional yang meliputi Kawasan Lindung nasional dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional;
d. penetapan Kawasan Strategis Nasional;
e. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
f. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
(21 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi pedoman untuk:
a. pen5rusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Wilayah nasional;
d. pewujudan keterpadllan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
e. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi;
f. Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional;
dan
g. Penataan Ruang Wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Jangka
(3) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun.
(4) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(5) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG;
c. perrrbahan batas Wilayah daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(6) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
12. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
