Correct Article 10
UU Nomor 6 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG
Current Text
Wewenang Pemerintah Daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan norna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah provinsi, dan kabupaten/ kota;
5
b. Pelaksanaan
b. Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah provinsi;
dan
c. kerja sama Penataan Ruang antarprovinsi dan memfasilitasi kerja sama Penataan Ruang antarkabupaten/kota.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 1 Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota;
b. Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota; dan
c. kerja sama Penataan Ruang antarkabupaten/kota.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
