Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UU Nomor 27 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN DATA PRIBADI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendali Data Pribadi wajib memperbarui dan/ atau ' memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Fribadi paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi. (2) Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan hasil pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.
Your Correction