Correct Article 21
UU Nomor 27 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Current Text
(1) Dalam hal pemrosesan Data Pribadi berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (21 huruf a, Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan Informasi mengenai:
a. legalitas dari pemrosesan Data Pribadi;
b. tujuan pemrosesan Data Pribadi;
c. jenis dan relevansi Data Pribadi yang akan diproses;
d. jangka waktu retensi dokumen yang memuat Data Pribadi;
e. rincian mengenai Informasi yang
f. jangka waktu pemrosesan Data Pribadi; dan C. hak Subjek Data Pribadi.
SK No 155212A
(2) Dalam . . .
PRESIEIEN
-t2-
(2) Dalam hal terdapat perubahan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib . memberitahukan kepada Subjek Data Pribadi sebelum terjadi perubahan Informasi.
Pasa722
(1) Persetujuan pemrosesan Data Pribadi dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam.
(2) Persetqiuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik atau nonelektronik.
(3) Persetqjuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(4). Dalam hal persetqluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tujuan lain, permintaan persetqjuan harus memenuhi ketentuan:
a. dapat dibedakan secara jelas dengan hal lainnya;
b. dibuat dengan forrnat yang dapat dipahami dan mudah diakses; dan
c. menggunalan bahasa yang sederhana dan jelas.
(5) Persetqjuan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dinyatakan batal demi hukum.
'
Your Correction
