Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 27 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN DATA PRIBADI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemrosesan Data Pribadi dapat dilalrukan oleh 2 (dua) atau lebih Pengendali Data Pribadi. (2) Dalam hal Pemrosesan Data Pribadi dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih Pengendali Data Pribadi harus memenuhi syarat minimal: a. terdapat perjanjian antara para Pengendali Data Pribadi yang memuat peran, tanggung jawab, dan hubungan antar-Pengendali Data Pribadi; b. terdapat tujuan yang saling berkaitan dan cara pemrosesan Data Pribadi yang ditentukan secara bersama; dan c. terdapat narahubung yang ditunjuk secara bersama-sama.
Your Correction