Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 27 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN DATA PRIBADI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi tentang dirinya dari Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/ atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik. (2) Subjek Data Pribadi berhak dan Data Pribadi tentang dirinya ke Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Subjek Data Pribadi untuk menggunakan dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction