Correct Article 30
UU Nomor 1 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Current Text
(1) Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan.
(21 Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.
Your Correction
