Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 1 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam UNDANG-UNDANG ini. l2l Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam UNDANG-UNDANG ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. (3) Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction