Correct Article 67
UU Nomor 1 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Current Text
(1) UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya, yang pelaksanaannya secara efektif lebih lanjut akan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Hal-hal dalam UNDANG-UNDANG ini yang memerlukan pengaturan pelaksanaan, diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Agar ...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 1974.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 1
Your Correction
