Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

UU Nomor 1 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perkawinan dapat putus karena : a. kematian, b. perceraian dan c. atas keputusan Pengadilan.
Your Correction