Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 38
UU Nomor 1 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Perkawinan dapat putus karena : a. kematian, b. perceraian dan c. atas keputusan Pengadilan.
Your Correction
Perkawinan dapat putus karena : a. kematian, b. perceraian dan c. atas keputusan Pengadilan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion