Correct Article 15
TAP_MPR Nomor XVI-MPR-1998 Tahun 1998 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVI-MPR-1998 Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi
Current Text
Menugaskan
kepada
PRESIDEN/Mandataris
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA
bersama Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengatur
lebih lanjut dalam berbagai UNDANG-UNDANG sebagai
pelaksanaan dari Politik Ekonomi Dalam Rangka
Demokrasi Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
Ketetapan ini dengan memperhatikan sasaran dan
waktu yang terukur.
Your Correction
