Correct Article 7
TAP_MPR Nomor XVI-MPR-1998 Tahun 1998 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVI-MPR-1998 Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi
Current Text
(1) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan sumber
daya alam lainnya harus dilaksanakan secara
adil dengan menghilangkan segala bentuk
pemusatan penguasaan dan pemilikan dalam
rangka pengembangan kemampuan ekonomi
usaha kecil, menengah dan koperasi serta
masyarakat luas.
(2) Tanah sebagai basis usaha pertanian harus
diutamakan penggunaannya bagi pertumbuhan
pertanian rakyat yang mampu melibatkan serta
memberi sebesar-besar kemakmuran bagi usaha
tani kecil, menengah dan koperasi.
Your Correction
