Correct Article 37
TAP_MPR Nomor xvii-mpr-1998 Tahun 1998 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xvii-mpr-1998 Tahun 1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Hak untuk hidup. hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non - derogable).
Your Correction
