Correct Article 8
TAP_MPR Nomor vii-mpr-2000 Tahun 2000 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor vii-mpr-2000 Tahun 2000 tentang PERAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PERAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Lembaga Kepolisian Nasional
(1) PRESIDEN dalam MENETAPKAN arah kebijakan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dibantu oleh lembaga kepolisian nasional.
(2) Lembaga kepolisian nasional dibentuk oleh PRESIDEN yang diatur dengan UNDANG-UNDANG.
(3) Lembaga kepolisian nasional memberikan pertimbangan kepada PRESIDEN dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
