Correct Article 7
TAP_MPR Nomor vii-mpr-2000 Tahun 2000 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor vii-mpr-2000 Tahun 2000 tentang PERAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PERAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Susunan dan Kedudukan Kepolisian Negara Republik INDONESIA
(1) Kepolisian Negara Republik INDONESIA merupakan Kepolisian Nasional yang organisasinya disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat daerah.
(2) Kepolisian Negara Republik INDONESIA berada di bawah PRESIDEN.
(3) Kepolisian Negara Republik INDONESIA dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
Your Correction
