Correct Article 6
TAP_MPR Nomor vii-mpr-2000 Tahun 2000 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor vii-mpr-2000 Tahun 2000 tentang PERAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PERAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Peran Kepolisian Negara Republik INDONESIA
(1) Kepolisian Negara Republik INDONESIA merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
(2) Dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik INDONESIA wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional.
Your Correction
