Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

TAP_MPR Nomor vii-mpr-2000 Tahun 2000 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor vii-mpr-2000 Tahun 2000 tentang PERAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PERAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional INDONESIA (1) Tentara Nasional INDONESIA terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang organisasinya disusun berdasarkan kebutuhan yang diatur dengan UNDANG-UNDANG. (2) Tentara Nasional INDONESIA berada di bawah PRESIDEN. (3) Tentara Nasional INDONESIA dipimpin oleh seorang Panglima yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (4) a. Prajurit Tentara Nasional INDONESIA tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. b. Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) pasal ini tidak berfungsi maka prajurit Tentara Nasional INDONESIA tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Your Correction