Correct Article 1
TAP_MPR Nomor vii-mpr-1978 Tahun 1978 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor vii-mpr-1978 Tahun 1978 tentang PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan asas Kedaulatan Rakyat berdasarkan Pancasila dalam Negara Republik INDONESIA, dan bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia.
(2) Pemilihan Umum diselenggarakan berdasarkan Demokrasi Pancasila dengan pemungutan suara.
Your Correction
