Correct Article 19
TAP_MPR Nomor v-mprs-1965 Tahun 1965 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor v-mprs-1965 Tahun 1965 tentang Banting Stir untuk Berdiri di atas Kaki Sendiri di Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
Current Text
(1) Untuk mensukseskan Pembangunan jangka pendek, untuk mempertinggi kemampuan aparatur pelaksanaan Pembangunan, untuk meningkatkan effisiensi dalam management serta mencegah kesimpangsiuran wewenang dalam policy ekonomi dan menjamin kesatuan dalam Pembangunan Ekonomi dibentuk Dewan Ekonomi Nasional (Depenas) yang langsung dipimpin PRESIDEN/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS.
(2) Tugas Dewan Pimpinan Ekonomi Nasional ini ialah memberi bimbingan dan pimpinan pelaksanaan, pengaturan pembiayaan dan pengawasan Pembangunan.
(3) Badan-badan, Lembaga-lembaga dan Instansi-instansi Pemerintah yang mempunyai wewenang yang sama atau serupa, ditiadakan dan selanjutnya wewenang, tugas dan kewajibannya diintegrasikan didalam Dewan Pimpinan Ekonomi Nasional.
(4) Untuk lebih menjamin adanya social support dan social control, golongan masyarakat berporoskan NASAKOM didudukkan dalam Dewan Pimpinan Ekonomi Nasional.
(5) Tentang susunan, tugas serta wewenang dan Dewan Pimpinan Ekonomi Nasional secara terperinci ditentukan oleh PRESIDEN/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS.
Your Correction
