Correct Article 9
TAP_MPR Nomor v-mprs-1965 Tahun 1965 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor v-mprs-1965 Tahun 1965 tentang Banting Stir untuk Berdiri di atas Kaki Sendiri di Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
Current Text
(1) Dibidang impor, para pengusaha Swasta dilarang untuk melakukan impor, kecuali jika mereka mengimpor atas nama Pemerintah.
(2) Dibidang ekspor Swasta-swasta hanya diberi izin untuk berusaha menjadi produsen ekspor, yang ekspornya harus dilakukan dibawah pimpinan Pemerintah.
Your Correction
