Correct Article 8
TAP_MPR Nomor v-mprs-1965 Tahun 1965 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor v-mprs-1965 Tahun 1965 tentang Banting Stir untuk Berdiri di atas Kaki Sendiri di Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
Current Text
(1) Dalam memecahkan problim pembiayaan pembangunan Daerah, perlu diberikan wewenang yang lebih besar kepada Pemerintah Daerah, (Kepala Daerah dengan DPRD) dalam rangka satu kesatuan ekonomi nasional yang prinsip-prinsipnya perlu ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
(2) Pemerintah Pusat mengambil langkah-langkah yang menjamin keseimbangan kemajuan ekonomi antar daerah dengan membantu lebih banyak kepada Daerah-daerah yang kurang berkembang.
4 / 7
Your Correction
