Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

TAP_MPR Nomor iv-mpr-1999 Tahun 1999 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iv-mpr-1999 Tahun 1999 tentang GARIS BESAR HALUAN NEGARA TAHUN 1999 - 2004

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menugaskan kepada PRESIDEN Republik INDONESIA selaku kepala pemerintahan negara serta menegaskan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya untuk melaksanakan ketetapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ketetapan ini sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenangnya masing-masing dan menyampaikan laporan pelaksanaannya setiap tahun dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA.
Your Correction